SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN KONTEN EKOSISTEM PROMEDIA TEKNOLOGI INDONESIA UNTUK PERUSAHAAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE)
Kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) sudah marak digunakan di era informasi digital sekarang. Menyikapi perkembangan teknologi AI yang kian berkembang ini, PROMEDIA TEKNOLOGI INDONESIA (PTI) dan seluruh mitra media yang tergabung dalam ekosistem PTI memiliki misi untuk mengawal penggunaan teknologi ini dalam memproduksi informasi yang bisa dikonsumsi oleh publik.
PROMEDIA TEKNOLOGI INDONESIA (PTI) dan seluruh mitra media di ekosistem PTI juga ingin memastikan teknologi AI digunakan dengan tujuan positif ke masyarakat dan sesuai dengan aturan dan etika jurnalistik yang berlaku di Indonesia.
Untuk mewujudkannya, seluruh perusahaan Kecerdasan Buatan Generatif/Generative Artificial Intelligence (AI) harus patuh dengan syarat dan ketentuan berkaitan dengan penggunaan berita dan tulisan di media yang tergabung dalam ekosistem PTI. Berikut syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi.
A. Kepemilikan Konten
Semua konten yang dipublikasikan oleh media di ekosistem PTI, baik karya jurnalistik atau non-jurnalistik, merupakan hak media terkait dan PTI, yang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta dan perundang-undangan di Indonesia.
B. Penggunaan Tanpa Izin
Dilarang keras bagi perusahaan AI untuk menggunakan konten yang diproduksi oleh (1) media ini, (2) oleh media lain yang tergabung dalam ekosistem PTI, dan (3) oleh PTI.
C. Penyalahgunaan konten
Setiap pelanggaran atau penyalahgunaan syarat dan ketentuan ini akan mengakibatkan tindakan hukum yang dapat diambil (1) oleh media ini dan (2) PTI, termasuk tuntutan ganti rugi dan penghentian akses ke konten.
D. Penegakan Hukum
Syarat dan ketentuan yang berlaku diatur dan disesuaikan dengan hukum di Indonesia. Pengadilan di Indonesia yang berwenang akan menangani setiap sengketa yang timbul dari syarat dan ketentuan ini.
E. Permohonan Izin
Perusahaan AI dapat mengajukan permohonan izin untuk menggunakan konten yang diproduksi (1) oleh media ini, (2) oleh media yang tergabung dalam ekosistem PTI dan (3) oleh PTI
Permohonan izin wajib diajukan dalam bentuk tertulis ke PTI dan media ini, yang berisi rincian detail penggunaannya, seperti durasi penggunaan, tujuan penggunaan dan informasi-informasi lain yang penting dan relevan.
F. Lisensi Penggunaan Konten untuk AI
PTI dapat memberikan lisensi penggunaan konten untuk perusahaan AI berupa izin tertulis yang mencakup namun tidak terbatas pada durasi lisensi, batasan penggunaan, hingga kompensasi yang wajib dibayarkan ke PTI dan media yang tergabung dalam ekosistem PTI.
G. Perubahan Syarat dan Ketentuan
PTI punya hak untuk mengubah syarat dan ketentuan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu. Jika ada sengketa yang timbul berkaitan dengan syarat dan ketentuan yang dibuat akan diselesaikan di pengadilan yang berwenang di Indonesia.
Terpopuler
1
Bakal Diresmikan Oktober 2028! Bendungan Rp5,5 T Jawa Barat Ini Sedang Dibangun di Daerah Terkaya Keempat Raih UMK Rp4,8 Juta
2
Setelah Bandara Mewah Rp1,2 Triliun Berdiri, Kini 300 Hektare Lahan Sidoarjo Disulap Jadi Kawasan Industri Bernama Ini
3
TOP 8 Kabupaten Tersepi Jawa Barat Cocok untuk Pensiunan, Urutan Kedua Dijuluki Kota Tasbih Peraih UMK Rp4,7 Juta
4
Inilah 5 Kabupaten Terkaya di Jawa Timur, Urutan Satu Dipimpin Bupati Berharta Rp20 Miliar Punya UMK Rp4,8 Juta
5
Dipimpin Andi Sudirman, Sulawesi Selatan Punya Bandara Internasional di Kabupaten Termaju Urutan Kelima se Sulsel dengan UMK Rp3,6 Juta
6
Inilah 4 Daerah Terdingin di Jawa Timur yang Cocok untuk Wisata, Juaranya Kota Termuda Hasil Pemekaran yang Memiliki UMK Mencapai Rp 3,3 Juta
7
Inilah 5 Kabupaten Tersepi di Jawa Tengah, Urutan Kedua Dipimpin Bupati Termiskin di Jateng Berharta Rp367 Juta, Punya UMK Rp2,2 Juta
8
Inilah 4 Kabupaten Tersepi di Jawa Timur, Urutan Keempat Dipimpin Bupati Terkaya jadi Peraih UMK Terendah Ketiga di Jatim
9
Dipimpin Dadang Supriatna, Kabupaten Bandung Segera Punya Tol Baru Senilai Rp6 Triliun Penghubung 3 Wilayah Ini
10